Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang
sosial menyelenggarakan fungsi;
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang sosial;
c. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
pimpinan;