BANTUAN DAN REHABILITASI SOSIAL

(1)Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;

(2) Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di Bdang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial dan Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan penyusunan program lingkup bantuan dan rehabilitasi sosial;

b. pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan lingkup bantuan dan rehabilitasi sosial;

c. pelaksanaan identifikasi sasaran penyandang masalah kesejahteraan sosial;

d. penyediaan sarana dan prasana bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

e. pelaksanaan program pembinaan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar dan anak terlantar;

f. penyelenggaraan koordinasi pelayanan dan rehabilitasi sosial;

g. penyelenggaraan fasilitasi warga binaan lembaga pemasyarakatan yang bebas atau mendapat remisi;

h. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bantuan dan rehabilitasi sosial; dan

i. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Pimpinan

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial membawahi :

a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Rehabilitasi Sosial Anak;

b. Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan PMKS lainnya