Pelayanan Dispensasi Kawin
Pelayanan Dispensasi Kawin
Persyaratan Pelayanana:
1.
Surat permohonan
2.
Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali
3.
Foto copy Kartu
Keluarga
4.
Foto copy akte
kelahiran calon suami/istri
5.
Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) calon suami/istri
Jangka Waktu dan Penyelesaian:
1 s/d 2 hari kerja
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Spesifikasi:
Rekomendasi/Laporan Sosial ke Pengadilan Agama