SEKRETARIAT

(1) Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan serta pengoordinasian tugas-tugas bidang.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program dan rencana Dinas;

b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Dinas;

c. pelaksanaan pengoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan dan evaluasi dan pelaporan;

d. pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugastugas bidang;

e. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan

f. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Sekretariat Dinas terdiri dari :

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.