Pelayanan dan Rekomendasi Penyandang Disabilitas

Persyaratan Pengurusan :

Permohonan dilengkapi dokumen sebagai berikut :

1 Surat permohonan dari Penerima Manfaat

2 Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Wali   Nagari setempat

3 Foto copy Kartu Keluarga

4 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5 Foto kondisi Penerima Manfaat

Jangka Waktu dan Penyelesaian :
1. Dua (2) Hari Kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan Penerima Manfaat (Rekomendasi Rujukan)
2. Tiga Puluh (30) Hari Kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan Penerima Manfaat (Alat Bantu Penyandang Disabilitas)

Biaya/Tarif :
Gratis

Produk Spesifikasi:
1. Rekomendasi Rujukan ke Panti Rehabilitasi Sosial
2. Bantuan Alat Bantu Penyandang Disabilitas