Pelayanan ODGJ, HIV AIDS dan NAPZA
Pelayanan ODGJ, HIV AIDS dan NAPZA
Persyaratan Pengurusan:
1.
Surat Permohonan
dari Penerima manfaat
2.
Surat permohonan tertulis dari orang tua/wali
kepada kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental ( BRSPDM) “Dharma Guna” Bengkulu
3.
Surat pernyataan
dan surat perjanjian bermaterai yang
diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali (formulir disiapkan oleh BRSPDM) “Dharma
Guna” Bengkulu
4.
Surat keterangan
dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau Dokter Jiwa yang menyatakan tenang secara
medis disertai data diagnose dan Dokter
terapi terakhir
5.
Surat keterangan
berbadan sehat dari Dokter Umum (tidak cacat ganda dan tidak berpenyakit
menular)
6.
Surat pengantar
dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota Setempat
7.
Surat rujukan
dari Panti atau lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
8.
Sudah terdaftar
pada basis data terpadu (BDT) yang dinyatakan dengan surat keterangan Dinas
Sosial Kabupaten/Kota Setempat
9.
Surat keterangan
berdomisili dari Wali Nagari Setempat
10. Kartu BPJS asli yang bersangkutan
11. Foto copy KTP
calon penerima manfaat dan penanggungjawab PM
12. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
13. Usia 15 s/d 60 tahun
14. Materai 10.000 sebanayak 2 buah
15. ODGJ terlantar/tanpa indentitas/emergency
Jangka Waktu dan Penyelesaian:
30 hari kerja sejak
tanggal diterima berkas permohonan
penerima manfaat
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Spesifikasi:
Rekomendasi
Rujukan ke Panti Rehabilitasi Sosial