Layanan Penyaluran Batuan Sosial Pangan ( BSP )

Bantuan Sosial Pangan ( BSP ) merupakan tranformasi dari bantuan Rastra ( Beras Sejahtera ).

Dimana pada BSP ini, para keluarga mamfaat tidak lagi dikenakan biaya tebus seperti yang ada di program rastra yaitu sebesar Rp. 1.600; per Kilogram.

Program BSP ini sangan membantu dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Pasaman.

Di awal Tahun 2019 mendatang, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Pasaman berencana akan meluncurkan program baru yang disebut dengan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ).

BPNT merupakan transformasi dari Bantuan Sosial Pangan (BSP) dimana masyarakat tidak lagi menerima bantuan Beras, melainkan mendapatkan sebuah kartu yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 100.000;.

Kartu ini bisa digunakan di warung warung yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Sosial,dimana masyarakat tidak harus menukarkannya dengan beras melainkan bisa dengan menukarkan dengan kebutuhan pokok lainnya seperti telur, minyak.