Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang sosial menyelenggarakan fungsi;
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
c. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;