PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

1)Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2)Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

a. perumusan dan penyusunan perencanan teknis program lingkup perlindungan dan jaminan sosial;

b. pelaksanaan program lingkup pelayanan perlindungan dan jaminan sosial;

c. pelaksanaan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial;
 penguatan kapasitas penanganan fakir miskin;

e. pelaksanaan tanggap darurat pada kejadian bencana;

f. pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana; g. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perlindungan dan jaminan sosial; dan

h.pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Pimpinan

(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan sosial membawahi :

a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;

b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Penanganan Bencana; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Penanganan Fakir Miskin.