PEMBERDAYAAN SOSIAL

(1) Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2) Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :

a. perumusan dan penyusunan perencanan umum program dan perencanaan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial;

b. pembinaan dan pelaksanaan pemberdayaan komunitas adat terpencil, perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;

c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan sosial;

d. penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan sosial;

e. penyelenggaraan pengembangan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;

f. peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah;

g. pemberian rekomendasi izin pengumpulan sumbangan sosial;

h. penyelenggaraan pengembangan kelembagaan sosial dan kemitraan;

i. penyelenggaraan program kelompok usaha bersama;

j. pelaksanaan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan taman makam pahlawan;

k. penyiapan bahan kelengkapan usulan penganugrahan gelar pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan;

l. penanggungjawab penyelenggaraan hari pahlawan dan hari kesetiakawanan sosial nasional;

m.pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan

n. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi:

a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Pemberdayaan Sosial;

b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Kelembagaan Sosial; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Kepahlawanan dan Penyuluhan Sosial.